Rabu, 17 Februari 2016
Senin, 08 Februari 2016
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAG RAGA
SMP
NEGERI 3 PURWAREJA KLAMPOK
Alamat : Jl. Raya Timur 343/51 Telp. 0286-479156 Pwj-Klampok,
Banjarnegara 53474
TATA
TERTIB PERPUSTAKAAN
1.
PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN MASUK
DENGAN TERTIB.
2.
PENGUNJUNG WAJIB MENGISI BUKU TAMU / BUKU
PENGUNJUNG YANG TELAH DISEDIAKAN.
3.
PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN DILARANG
MEMBAWA TAS / JEKET KE RUANG PERPUSTAKAAN.
4.
PENGUNJUNG DILARANG MENGUBAH
SUSUNAN KOLEKSI TANPA SEIJIN DAN SEPENGETAHUAN PETUGAS.
5.
SETIAP KETERLAMBATAN
PENGEMBALIAN PINJAMAN DIKENAKAN DENDA Rp. 100,- PER KOLEKSI PER
HARI.
6.
PEMINJAM YANG MENGHILANGKAN
ATAU MERUSAK KOLEKSI WAJIB MENGGANTI DENGAN CARA :
a.
MENGGANTI DENGAN BAHAN PUSTAKA
YANG SAMA, DENGAN DITAMBAH DENDA JIKA TERLAMBAT.
b.
MENGGANTI DENGAN UANG SEHARGA
BAHAN PUSTAKA YANG HILANG ATAU RUSAK DAN DITAMBAH DENDA JIKA TERLAMBAT.
7.
PENGUNJUNG WAJIB MENJAGA
KETERTIBAN, KETENANGAN, KEBERSIHAN DAN KESOPANAN.
8.
PENGUNJUNG WAJIB MERAPIKAN
KEMBALI SARANA BACA SEBELUM MENINGGALKAN PERPUSTAKAAN.
9.
SISWA TIDAK DIPERKENANKAN
BERADA DI PERPUSTAKAAN SEWAKTU DI KELAS ADA
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ATAU TUGAS.
10.
SISWA YANG TIDAK MEMATUHI TATA
TERTIB INI AKAN DIKENAKAN SANKSI.
11.
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM
PADA TATA TERIB INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
Purwareja Klampok, September 2015
|
|
|
|
Studying In Library
Kamis, 04 Februari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)